KODE ETIK

 KODE ETIK

nama : Sheptia Amanda Samsudin
NIM : 222410102017

    Dalam dunia kerja, kita pastinya perlu memahami akan adanya kode etik. Apa yang dimaksud dengan kode etik ?

A.) Apa Itu Kode ?
   Kode adalah simbol, kata, atau tulisam tertentu yang telah disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Kode juga dapat berarti kumpulan-kumpulan yang sistematis.





B.) Apa yang Dimaksud dengan Kode Etik Profesi?
   Kode etik adalah sutu tatanan etika yang telah disepakati oleh masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari. Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari.
   Adapun tujuan dari kode etik profesi adalah agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pengguna serta melindungi dari perbuatan yang tidak profesional.

C.) Sifat Kode Etik
   Adapun sifat dan orientasi kode etik, kita perlu:
  • Singkat;
  • Sederhana;
  • Jelas dan konsisten;
  • Masuk akal;
  • Dapat diterima;
  • Praktis dalam melaksanakan;
  • Positif dalam formulasinya.
D.) Sanksi Pelanggar Kode Etik
   Sanksi prlanggaran kode etik sebagai berikut :
  • Sanksi moral
  • Sanksi terhadap Tuhan YME
  • Sanksi dijatuhkan dari organisasi yang bersangkutan
E.) Kesan-Kesan selama Berada di UNEJ
   Selama saya belajar di UNEJ , saya merasa bahwa belajar di sana merupakan suatu tantangan yang baru. Ketika kelas Etika Profesi, saya bisa mendapatkan ilmu baru yang nantinya akan berguna untuk dunia kerja mendatang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ETIKA CYBER (CYBER ETHIC)